Fredrich Yunadi banding usai divonis 7 tahun, KPK ajukan kasasi
Fredrich Yunadi banding usai divonis 7 tahun, KPK ajukan kasasi. Upaya kasasi ini diajukan lantaran kejahatan yang dilakukan Fredrich Yunadi masuk ke extraordinary crime. Selain itu, JPU KPK menilai Fredrich telah mencederai proses penegakan hukum, khususnya perkara e-KTP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich divonis karena sebagai pengacara telah merintangi proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Hari ini Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Upaya kasasi ini diajukan lantaran kejahatan yang dilakukan Fredrich Yunadi masuk ke extraordinary crime. Selain itu, JPU KPK menilai Fredrich telah mencederai proses penegakan hukum, khususnya perkara e-KTP.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Dengan putusan tersebut, Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara
Pengadilan Tinggi kuatkan vonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara
Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding