Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, hari ini menjalani sidang lanjutan setelah sempat tertunda lantaran nota pembelaan belum terselesaikan. Di tahap pembelaan tersebut, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berencana akan membacakan nota pembelaan setebal 1.858 lembar halaman.
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, hari ini menjalani sidang lanjutan setelah sempat tertunda lantaran nota pembelaan belum terselesaikan. Di tahap pembelaan tersebut, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berencana akan membacakan nota pembelaan setebal 1.858 lembar halaman.
"Ada 1.858 halaman, iya saya bacakan semua," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
Dia menceritakan, penyusunan nota pembelaan sebanyak dua jilid itu menguras waktunya hingga dini hari. Rutinias itu dikatakannya terus berulang selama dua minggu.
"Setiap hari sampai jam 4 pagi dua minggu begadang terus. Ada jilid I jilid II," ujarnya.
Disinggung perihal kesimpulan dari nota pembelaannya, Fredrich enggan menjelaskan lebih detil. Hanya saja dia sedikit mengatakan isi dari pledoinya menyinggung segala fakta persidangan versi pengacara yang sempat viral akibat pernyataan bakpao.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukkan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata 'situ' 'you' kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
Baca juga:
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich