FUI harap masjid sekitar DPR fasilitasi pendemo 212 menginap
Khaththath menjamin massa aksi dari luar daerah akan tertib dalam menyampaikan aspirasi. Kepada pengurus masjid, Khaththath mengingatkan kewajiban memberikan fasilitas dan pelayanan kepada tamu merupakan ciri muslim yang patuh kepada Allah.
Forum Umat Islam (FUI) dijadwalkan menggelar aksi damai 212 di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (21/2) besok. Rencananya aksi damai itu akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dihadiri sekitar 100 ribu umat Islam.
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath berharap agar pengurus masjid di sekitar DPR bersedia memfasilitasi pendemo dari luar kota untuk menginap.
"Massa besok nginap di tempat masing-masing, ada pun dari luar kota kami menyerukan kepada pengurus masjid yang ada di Jakarta khusus di sekitar DPR untuk membuka pintunya," kata Khaththath di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Khaththath menjamin massa aksi dari luar daerah akan tertib dalam menyampaikan aspirasi. Kepada pengurus masjid, Khaththath mengingatkan kewajiban memberikan fasilitas dan pelayanan kepada tamu merupakan ciri muslim yang patuh kepada Allah.
"Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir hendaknya meng-iqram atau menghormati tamunya, yaitu memberikan tempat tidur memberikan pelayanan memberikan makanan itu kewajibannya," terangnya.
Pendemo diminta untuk berkumpul di depan Gedung dewan sekitar pukul 08.00 WIB. Agenda aksi akan dimulai dengan zikir, membaca kitab suci Alquran serta tausiyah dari para ulama.
"Pagi kita jam 8 kita harap massa sudah berkumpul depan gedung DPR dan jika mulai pemanasan mungkin zikir dengan baca Alquran, tausiah sambil mengantarkan delegasi masuk ke dalam," jelas dia.
Ditambahkannya, aksi 212 ini berangkat dari maraknya kriminalisasi terhadap para ulama. Masalah lainnya yakni dugaan pelanggaran penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus penistaan agama oleh Ahok. Serta pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau seandainya tidak ada kriminalisasi terhadap ulama, insya Allah kita enggak akan bikin aksi kecuali hanya terhadap Basuki Tjahja Purnama," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendorong pimpinan dan anggota dewan di Komisi III segera mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ahok. Selain itu, FUI juga menuntut agar fraksi DPR mendesak pengadilan menahan Ahok karena telah berstatus sebagai terdakwa.
"Karena kita akan menyampaikan surat dan aspirasi kepada seluruh pimpinan fraksi yang ada di Komisi III agar bisa mendesak pada presiden agar segera memberhentikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dari gubernur sesuai perintah UU," tandas Khaththath.
"Juga adalah agar Komisi 3 bisa atau seluruh fraksi mendesak MA, selama proses persidangan terdakwa bisa ditahan, karena yang bersangkutan terus mengulangi penistaan agama Islam," sambungnya.
Tuntutan lain yang disampaikan yaitu meminta Komisi III mendesak Polri agar mengeluarkan SP3 kasus yang menyeret para ulama, serta membebaskan para mahasiwa yang ditahan karena dianggap bertindak anarkis saat demonstrasi 4 November 2016.
"Kami minta Komisi III yang punya fungsi pengawasan Polri agar segera menghentikan segala tindakan hukum kepada ulama kami Habib Rizieq, Bachtiar Nasir dan Munarman dari segala bentuk tuntutan hukum yang dikaji oleh para penasihat hukum yang hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPR tadi adalah semua bentuk kriminalisasi," ungkapnya.