FX Rudy Nilai RUU Larangan Minol akan Berdampak pada Pariwisata Solo
"Kalau jadi, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol. Saya yakin akan berpengaruh ke kunjungan wisata," ujar Rudy
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) yang diusulkan Partai Gerindra, PPP, dan PKS. Menurut para pengusul, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menilai, regulasi tersebut bisa berdampak pada sektor pariwisata di Kota Solo. Selama ini, lanjut dia, minuman beralkohol hanya disediakan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang, kafe dan bar. Menurutnya, banyak wisatawan yang biasa mencari minuman beralkohol.
-
Kenapa Ayuk Findi Antika meracuni MR? Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
"Kalau jadi, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol. Saya yakin akan berpengaruh ke kunjungan wisata," ujar Rudy, Jumat (13/11).
Kendati demikian, dia mengaku siap menurunkan regulasi tersebut jika sudah disahkan menjadi UU. Namun ia masih akan melihat terlebih dahulu isi RUU tersebut.
"RUU ini kan masih dibahas di DPR. Kita lihat dulu. Tapi kita siap menurunkan menjadi Perda jika sudah disahkan menjadi UU," katanya.
Politikus PDIP itu menyampsikan, selama ini, Kota Solo belum memiliki perda terkait minuman beralkohol. Menurutnya ada kendala terkait masalah istilah pengaturan atau pelarangan.
"Kita memang belum punya. Perda sebelumnya itu ada tarik ulur antara pelarangan dan pengaturan. Kalau UU nanti mengatur ya perda kita mengatur, bukan melarang. Tapi kalau UU melarang, ya akan kita ikuti," terangnya.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, membenarkan perda tentang minuman beralkohol selama ini masih menjadi pro dan kontra. Bahkan pembahasan di DPRD Solo terhenti selama bertahun-tahun.
“Kalau dampaknya, saya belum bisa memperkirakan. Nanti akan kita bahas lebih lanjut sambil menunggu RUU disahkan,” tutup Budi.
(mdk/ray)