Gadaikan Deposito Aset Pemkot Bandung, Direktur Keuangan PD Pasar Jadi Tersangka
Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung tahun 2017.
Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rudy Himawan menyatakan penetapan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Hanya saja, penahanan kepada tersangka belum dilakukan karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari adhyaksa.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
"Baru tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/7).
Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank. Namun, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.
"Hasil audit yang kami lakukan diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar," ucapnya.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isinya, seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp150 juta, maksimal Rp750 juta," ujarnya.
Baca juga:false
Kejati dan Polda Riau Diminta Awasi Dua Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Inhu
KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
Puluhan Rumah Sakit di Medan Diduga Selewengkan Dana BPJS Kesehatan
Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi
KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
50 Buronan Kejati Sumut Belum Tertangkap, Adelin Lis Paling Kakap