Gadaikan motor teman untuk beli sabu, AM diciduk polisi
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AM (30) ditangkap polisi, dan uang hasil gadai dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AM (30) ditangkap polisi, dan uang hasil gadai dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (16/5) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin," ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Jumat (18/5).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Sebelumnya tersangka berinisial AM (30) telah dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Hafizi Noor (26) karena membawa kabur sepeda motornya pada 12 Mei 2018 di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Komplek Manunggal II (Kost Induk), Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Waktu itu dengan alasan yang tidak jelas pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang juga temannya yaitu satu unit Honda Scoopy warna hitam putih dan juga handphone merek Samsung SM B310E. Setelah ditunggu sampai sekarang tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.500.000," papar Timuryono.
Kemudian setelah satu hari korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur, petugas pun berhasil menangkap terlapor hingga menemukan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka AM bahwa motor tersebut digadaikan kepada temannya bernama Batak dan uangnya untuk dibelikan sabu.
Atas dasar itulah, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahnya dan ditemukan barang bukti ada padanya.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Timuryono.
Baca juga:
Kelakuan karyawan diskotek tukar isi botol miras dengan air teh
Bacakan pembelaan, bos First Travel sebut sedang dizalimi
Masuk penjara usai tipu jemaah, bos First Travel teringat anaknya masih bayi
Tukang koran diteror penelepon misterius, uang tabungan Rp 10 juta raib
Tipu lising, pria ini duplikasi dokumen mobil ke Samsat PMJ