Gagal berangkat umroh, warga Surabaya dan Banyuwangi polisikan First Travel
Gagal berangkat umroh, warga Surabaya dan Banyuwangi polisikan First Travel. Para korban mengaku sudah menyetor biaya umroh lunas.
Dua calon jemaah umroh, warga Surabaya dan Banyuwangi, mengaku menjadi korban penipuan dari agen PT First Travel. Keduanya adalah Siti Nafiah (57), warga Kedungrukem, Surabaya dan Giyanti (56), asal Banyuwangi.
Keduanya pun juga melaporkan First Travel (FT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (30/8) siang. Sebab, mereka juga batal diberangkatkan oleh agen First Travel untuk umroh ke tanah suci Makkah.
Menurut Siti Nafiah, dirinya seharusnya berangkat dengan suaminya, Agus Salim (59), sebelum bulan Ramadan. Namun, hingga sekarang belum juga diberangkatkan.
Padahal, dirinya sudah membayar lunas, sebesar Rp 30,6 juta untuk dua orang. Masing-masing satu orang Rp 15,3 juta.
"Pembayaran lunas itu sudah saya lakukan pada Agustus 2016. Rencananya berangkat umroh pada Mei 2017, tapi saya minta berangkat bulan Ramadan bukan Juni 2017. Tapi sampai sekarang ini juga tidak diberangkatkan," kata Siti Nafiah, Rabu (30/8).
"Pihak agen minta uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk per satu orang. Karena, berangkat dua orang, saya membayar uang tambahan sebesar Rp 5 juta," tambah dia.
Sementara, Giyanti sendiri juga mengungkapkan, kalau dirinya sudah membayar Rp 17,3 juta. Di mana Rp 15,3 juta, dan ditambah Rp 2 juta, karena minta berangkat bulan Ramadan.
"Saya mendaftar pada tahun 2017. Awalnya dijanjikan berangkat pada bulan Mei (Ramadan). Ternyata sampai sekarang tidak berangkat juga. Saya juga sudah beberapa kali tanya ke agennya juga tidak ada kepastian, akhirnya saya lapor ke polisi," pungkasnya.
Baca juga:
Menko Wiranto sebut aliran dana First Travel tercatat rapi di PPATK
Bos First Travel pakai uang jemaah untuk fashion show hingga perkaya diri
Marak penipuan fantastis berkedok biro perjalanan umrah dan haji
Polisi belum temukan aliran dana First Travel ke Koperasi Pandawa
Keuntungan First Travel macet sejak duit jemaah dipakai foya-foya
Utang Rp 1,2 miliar, First Travel dilaporkan penyedia jasa handling
Polisi buka posko crisis center korban First Travel di Sidoarjo
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.