Gaji Ke-13 PNS dan Pegawai Honorer Tangerang Cair Besok, Ini Besaran Angkanya
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan sekitar Rp61 miliar lebih untuk gaji ke-13 kepada bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, PNS, PPPK dan pegawai non-PNS.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan sekitar Rp61 miliar lebih untuk gaji ke-13 kepada bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, PNS, PPPK dan pegawai non-PNS.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, M Hidayat menuturkan, pemberian gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan pimpinan daerah di lingkungan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang, ditransfer pada 7 Juni 2023.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Terkait gaji ke-13, BPKAD sudah membuat surat edaran kepada seluruh OPD agar segera mengajukan permohonan pencairan pada hari ini 6 juni 2023, dan akan segera dicairkan ke rekening setiap pegawai baik ASN maupun non-PNS pada tanggal 7 Juni 2023," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Dia menegaskan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima seluruh pimpinan daerah, DPRD dan para ASN itu mengikuti besaran gaji pegawai di bulan Juni 2023 ini.
"Untuk besaran nilainya mengikuti ketentuan perpres yaitu sebesar gaji yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai pada bulan Juni 2023," jelas dia.
Lebih rinci, Hidayat menyebutkan alokasi anggaran gaji ke-13 yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2023 itu paling besar untuk pimpinan daerah, DPRD, PNS dan PPPK.
"Jumlah alokasi anggaran untuk gaji ke-13 kepada bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, PNS, PPPK sebesar Rp50,58 miliar. Sedangkan jumlah alokasi anggaran untuk honor ke-13 kepada non-ASN sebesar Rp10,65 miliar, jadi total semuanya sekitar Rp61 miliar," terang Hidayat.
Dia menyebutkan untuk alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp61 miliar lebih itu diperuntukkan bagi 14.673 PNS dan PPPK. Sedangkan jumlah non-ASN yang menerima honor ke-13 sebanyak 13.299 orang.
(mdk/cob)