Gaji PNS Purwakarta disunat Rp 300 ribu jika mangkir apel pagi
Bagi yang tidak hadir tiga kali berturut-turut bakal diberi SP I.
Selama Ramadan, para pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta diwajibkan mengikuti apel pagi. Jika mangkir, maka sanksi berat sudah menanti, yaitu pemotongan gaji dan Surat Peringatan I bagi yang tiga kali absen.
"Tapi saya rasa dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari, mereka pasti apel. Apalagi kalau mau lebaran seperti ini. Pasti sayang kalau kena potongan," kata Dedi di Purwakarta, Senin (6/6).
Kendati demikian, Dedi menyatakan aturan itu tidak berlaku bagi mereka yang berstatus pekerja lapangan, seperti tukang sapu dan sopir truk kebersihan. Termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik. Sebab selama Ramadan, para pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, sudah diberikan keringanan pengurangan jam kerja. Yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
"Apel pagi ini untuk mengecek kesungguhan mereka datang pagi ke tempat kerja," ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, kebijakan itu memang jauh berbeda dengan tidak melakukan apel atau upacara, pada hari atau bulan lain. Sebab di waktu lain, apel sengaja dihilangkan buat meningkatkan produktifitas dan waktu bekerja bisa maksimal.
"Pekerjaan yang terstruktur dan teratur oleh APBD membuat serapan anggaran di Kabupaten Purwakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni mencapai seratus persen," ucap Dedi.