Gaji TKW di Singapura dipotong 75 persen, DPR bilang ini perampokan
Irma mendesak agar pemerintah mengawasi seluruh agen penyalur TKI.
Sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Singapura mengeluhkan kebijakan agen penyalur yang memotong gaji para pekerja sangat besar. Pemotongan gaji TKW bahkan mencapai 75 persen dari penghasilan yang diperoleh pekerja.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menyayangkan sikap penyalur TKW yang sewenang-wenang memotong penghasilan. Menurut dia, ini sudah merupakan perampokan.
"Itu enggak bener, ini perampokan. saya sudah bilang ke Kemenakertrans. Penempatan diatur oleh Depnaker. Karena banyak TKI ke suatu negara nonprosedural, kejadiannya sepertinya," kata Irma saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (11/9).
Dia mendesak agar BNP2TKI segera membenahi hal ini. Agar para TKI yang bekerja dimanapun tak seenaknya dipotong haknya oleh agen penyalur.
"Potongan gaji ini enggak bener. Ini sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu ke Menakertrans, BNP2TKI, jasa tenaga kerja ini dibenerin alurnya. Ini perampokan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Ini seharusnya ada kontrol pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, TKW Hersih Wignyo Mujalil telah bekerja di Singapura selama delapan bulan. Namun sayang, gaji yang diterimanya tak utuh, karena dipotong oleh pihak penyalur TKW.
"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji 530 dolar Singapura dipotong 430 dolar singapura selama delapan bulan," kata Hersih dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9).
Hersih pun hanya bisa meratapi nasib itu. Beruntung, majikan yang mempekerjakannya di Singapura baik hati. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.
Menurut Hersih, alasan penyalur memotong gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.
Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.
"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.
Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji 500 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya 100 dolar Singapura (Rp 988 ribu) dari 500 dolar singapura per bulan.
Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya 1.000 dolar Singapura (Rp 9,8 juta). Harusnya jika sesuai perjanjian, Irma menerima uang 3.000 dolar Singapura (Rp 29,4 juta).