Galak dengan KY, Bareskrim ditantang usut kasus penyelundupan Miras
"Ada dugaan kasus ini belum diproses karena banyak pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini," kata Uchok.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah gencar mengusut kasus korupsi yang nilainya capai triliunan rupiah. Namun Bareskrim Polri juga diminta tegas menyelidiki penyelundupan minuman keras dari Bea Cukai yang disebut juga banyak merugikan negara.
Pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi mempertanyakan tindak lanjut penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada akhir Oktober lalu. Sebab, sudah hampir 9 bulan kasus itu tak jelas tindak lanjutnya.
Uchok juga menyinggung penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut dia, kasus korupsi Bea Cukai ini lebih penting ketimbang pencemaran nama baik itu.
"Ini harusnya Komjen Budi Waseso tak hanya galak ke komisioner KY saja. Harusnya dia galak memberantas potensi kerugian negara ratusan triliun setiap tahun dalam importasi miras," kata Uchok, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Uchok, tak adanya kejelasan tentang tindak lanjut kasus itu justru semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat dalam penyelundupan miras dalam jumlah besar tersebut. Bareskrim Polri jangan bersikap seolah-olah tak tahu kasus penyelundupan miras dari Malaysia dan Singapura itu.
"Ada dugaan kasus ini belum diproses karena banyak pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Bisa jadi ada intervensi dari politikus atau pejebat di luar Bea Cukai yang melakukan intervensi politik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan," jelas Uchok.
Uchok yang kini memimpin Centre of Budget Analysis (CBA) itu menduga ketidakjelasan tindak lanjut kasus tersebut memang agar bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
"Yang penting importir senang, pejabat negaranya juga senang," ucapnya.
Uchok menyarankan Bareskrim Polri untuk menangani kasus itu. Sebab, kasus itu lebih penting bagi negara ketimbang Bareskrim disibukkan dengan urusan pencemaran nama baik.
Terlebih, kata Uchok, ada perbedaan catatan yang sangat besar antara angka ekspor miras dari negara asal dengan angka impor di Indonesia.
"Ini wajib ada kecurigaan bahwa penyuludupan bukan hanya satu kali, tapi sepertinya lebih sering. Hal ini bisa dilihat dari indikasi minimnya penerimaan dari Bea dan Cukai," tutupnya.
Kasus penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C itu sendiri terjadi pada penghujung akhir tahun lalu. Saat itu, sebanyak 37 truk unit Fuso ditangkap oleh aparat. Isinya adalah miras yang ternyata ilegal dan belum membayar cukai senilai Rp 52 miliar.
Puluhan truk pembawa miras bermerk Jack Daniels itu diamankan pada akhir Oktober 2014 dalam razia di tiga lokasi. Yakni di Lampung, Palembang dan Merak. Negara diperkirakan kehilangan pemasukan hingga Rp 52 miliar akibat miras itu lolos tanpa dikenai bea masuk.