Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline
Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengungkapkan alasan kliennya meminta sidang digelar secara offline atau langsung di ruang siang. Permintaan sidang langsung itu lantaran Munarman mengalami gangguan penglihatan layar monitor apabila sidang berlangsung secara online.
"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui wartawan saat jeda istirahat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.
"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Aziz mengutarakan alasannya meminta untuk sidang digelar secara offline. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas.
"Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," sebut Aziz.
Adapun sampai saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya," kata Aziz.
Sidang Offline Dikabulkan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dengan begitu maka dalam agenda sidang selanjutnya, Munarman akan dihadirkan secara langsung atau offline di arena ruang sidang, di PN Jakarta Timur.
"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terutama perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman," katanya.
Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman bersama kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.
"Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.
(mdk/gil)