Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Beromzet Rp500 Juta
6 Kilogram ganja sintetis disita polisi dari rumah produksi di Pandeglang tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaksel masih memeriksa pemilik industri rumahan tembakau sintetis. AM merancang kediaman di Kabupaten Pandeglang, Banten untuk memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar.
Kepada polisi AM mengaku, usaha sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa orang-orang memakai narkoba? Narkoba dianggap segelintir orang dapat menenangkan pikiran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
"Yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas, menurut pengakuan dari hasil berita acara, dia melakukannya selama satu tahun," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah, Jumat (28/5).
Azis menerangkan, AM memasarkan tembakau sintetis dalam bentuk paket yang bervariatif. Misalnya saja ukuran 5R atau 5 gram dijual dengan harga Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R atau 10 gram dihargai Rp 800 ribu.
"Paket 25R atau 25 gram harga Rp 1,75 juta, paket 50R atau 50 gram Rp 3 juta dan paket 100R atau 100 gram Rp 5,5 juta. Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai 500 juta lebih," ucap dia.
Azis menyampaikan, tembakau sintetis buatan AM dijajakan ke anak usia produktif. AM sendiri memanfaatkan sarana media sosial untuk berinteraksi dengan para pelanggan.
"Sasaran mereka kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," ujar dia.
Saat dikonfirmasi AM pun tak menampik. Dia mengaku memiliki akun media sosial yang diberi nama Krakatau Steel atau disingkat KKS.
"Tertarik saja nama itu," jawab AM.
Sita 6 Kilogram Ganja Sintetis
Polisi menyita sekira 6 kilogram tembakau sintetis. Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel semula menangkap seorang pengguna berinisial KRP.
Saat itu, didapati tembakau sintetis berjumlah 3,26 gram. Azis menerangkan, penyidik kemudian menelusuri pemasok dengan mengintrograsi KRP.
"Kita dapatkan dia (KRP) membeli dari IA," kata dia.
Azis mengatakan, penyidik lalu meringkus IA di Kabupaten Tangerang. Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis seberat 11,6 gram. Kasus ini pun terus dikembangkan sampai akhirnya diketahui ada seorang produsen tembakau sintetis berinisal AM.
"AM ini produsen di tempat tinggalnya dia memproduksi tembakau sintetis," ucap dia.
Sama seperti penangkapan sebelumnya, Azis mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kembali mendapatkan 16 paket seberat 92,5 gram, dan dua paket besar dengan berat 57, 6 gram. Juga beberapa alat produksi tembakau sintetis.
Azis menerangkan, AM ternyata tidak bekerja seorang diri dalam mengedarkan tembakau sintetis. Salah seorang kurir berinisial AH membantu membawa beberapa tembakau sintetis buatan AM ke beberapa lokasi.
"Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih kita periksa sekarang," ucap dia.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 400 paket tembakau sintetis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com