Gara-gara asap rokok elektrik, Arif bonyok dikeroyok warga di warnet
Sambil bermain internet, korban juga sambil mengisap rokok elektrik. Praktis saat itu, asap pun mengepul di dalam warnet, sehingga memancing emosi Andi.
Emosi Andi Tahmudin (46), warga Jalan Danau Toba, Samarinda, Kalimantan Timur, membawanya meringkuk di penjara. Dia ditangkap di rumahnya, gara-gara mengeroyok seorang mahasiswa, Arif Subekti (20). Masalahnya sepele, Andi kesal dengan kepulan asap rokok elektrik.
Andi dibekuk di rumahnya, Minggu (17/9) sore kemarin. Peristiwa itu terjadi Sabtu (16/9) lalu, sekira pukul 23.30 Wita, di sebuah warnet tidak jauh dari rumahnya pelaku Andi.
"Korban (Arif Subekti), waktu itu sedang berada di warnet. Bersamaan dengan itu, juga ada pelaku di dalam warnet," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Senin (18/9).
Sambil bermain internet, korban juga sambil mengisap rokok elektrik. Praktis saat itu, asap pun mengepul di dalam warnet, sehingga memancing emosi Andi.
"Karena (asap) rokok elektrik itu, Andi marah. Lalu dia membawa korban keluar warnet, kesal soal asap elektrik," ujar Purwanto.
"Sesampainya di luar warnet, Arif kemudian dipukuli oleh pelaku, bersama dengan temannya, Wijaya Nugraha. Diduga, keduanya mengeroyok korban," tambah Purwanto.
Puas memukuli korban, Andi pun langsung pulang ke rumahnya. Namun tidak dengan Arif, dia datang melapor penganiayaan yang dia alami, ke Polsekta Samarinda Ilir.
"Kami lakukan visum terhadap korban. Hasilnya, korban luka di kepala dan bagian telinga kanannya. Kita lakukan penyelidikan keberadaan pelakunya. Diketahui, pelaku ini tinggal di sekitar warnet," sebut Purwanto.
"Pelaku Andi, kita tangkap di rumahnya Minggu (17/9) kemarin. Sementara temannya, yang ikut menganiaya korban, kabur. Tapi yang kabur ini, sudah kita masukkan daftar pencarian orang (DPO)," terang Purwanto.
Andi kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir. Dia sementara ini, dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.