Gara-gara beli rokok, pengedar & pembuat uang palsu ditangkap polisi
Mereka tertangkap setelah pedagang mencurigai uang yang digunakan saat transaksi.
Dua pengedar dan tiga pembuat uang palsu dibekuk polisi di Batangkuis, Deli Serdang, Sumut. Mereka tertangkap setelah pedagang mencurigai uang yang digunakan saat transaksi.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, Sabtu (19/3), dua pengedar yang ditangkap yaitu Andi (35) warga Jalan Pasar 3 Medan Denai dan dan Jopi (28), warga Jalan Jati III, Pasar Merah Timur, Batang Kuis. Mereka mengedarkan uang palsu yang dibuat Indra (17), Rika (32) dan seorang bocah berinisial KA (13). Ketiganya disebutkan sebagai warga Batang Kuis.
Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi mengatakan, terbongkarnya pembuatan dan peredaran uang palsu ini berawal saat Andi dan Jopi membeli rokok di warung di di Jalan Dusun IV, Desa Baru, Batangkuis, Deli Serdang, Jumat (18/3). Mereka membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Mereka membeli sebungkus rokok seharga Rp 14.000 dan menerima pengembalian Rp 86 ribu dari pemilik warung.
Pemilik warung bernama Erni Ritonga awalnya tidak menyangka uang yang diberikan Andi dan Jopi palsu. Saat keduanya akan berlalu, dia baru menyadarinya. Putranya bersama warga langsung mengejar untuk menghentikan kedua pemuda itu.
"Saat itu ada personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi dan menangkap kedua pelaku," kata Edi.
Dari tangan Andi dan Jopi ditemukan uang palsu dengan total nominal Rp 2 juta. Rinciannya, 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Penangkapan Andi dan Jopi kemudian dikembangkan. "Anggota kita kemudian menangkap 3 pelaku yang mencetak uang palsu itu di kediaman mereka," sambung Edi.
Dari tangan ketiga orang yang ditangkap, Indra, Rika dan KA, polisi menyita 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit printer, tinta printer, dan kertas bekas cetakan uang palsu. Petugas terus mengembangkan penangkapan ini. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan.