Gara-Gara Petai, IRT di OKU Timur Kena Bogem Mentah Suami
Merasa takut dan trauma, korban memilih kabur dari rumah setelah laporan diterima petugas.
Gara-gara petai, seorang ibu rumah tangga bernama Eka Noviati (47) menjadi bulan-bulanan suaminya sendiri. Pelaku, Heriyanto (47) ditangkap polisi setelah korban melapor.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (28/7) sore.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Awalnya korban menanyakan uang hasil penjualan petai kepada pelaku. Merasa tersinggung dengan pertanyaan itu, pelaku naik pitam.
Dia lantas memukul wajah dan dada korban dengan tangan kosong hingga lebam. Korban kesakitan namun tak kuasa membalas. Korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kekerasan itu dengan harapan pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Merasa takut dan trauma, korban memilih kabur dari rumah setelah laporan diterima petugas.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Senin (2/7) sore. Sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka mengaku kesal uang hasil menjual petai ditanyakan korban. Keduanya pasangan suami istri yang sah dan tinggal serumah," ungkap Edi, Selasa (3/8).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita berupa pakaian saat kejahatan terjadi, buku nikah, dan kartu identitas tersangka.
Baca juga:
Kesal Diomeli, Pria di OKU Siram Wajah Istri Pakai Air Mendidih Saat Tidur
Viral Balita di Sidoarjo Dianiaya Ayah, Pemicunya Cuma karena Korban Tak Mau Mandi
4 Fakta KDRT yang Dialami Nadia Christina, Mengaku Dipukuli Alfath saat Positif Covid
Kesal Disebut Tak Berguna, Sopir di Depok Habisi Istri Siri
Kesal Diminta Cerai, Suami di Pekanbaru Bacok Istri hingga Tewas
Polisi Soal Kematian Pasangan Lansia Garut: Suami Aniaya Istri Lalu Minum Racun