Garap Lahan PTPN Secara Ilegal, Empat Petani di Garut Disidang
Empat petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka diduga melakukan penggarapan lahan milik PTPN VIII secara ilegal.
Empat petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka diduga melakukan penggarapan lahan milik PTPN VIII secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Friza Adiyudha kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara tersebut adalah pelimpahan dari Polres Garut pada 14 November 2022. Saat ini, keempat terdakwa sedang menjalani persidangan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan. Rabu depan, eksepsi dari pihak terdakwa," kata Friza, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Garut, kasus itu berawal dari kegiatan penebangan sejumlah pohon teh. Aksi tersebut terjadi pada Juni 2022 yang dilakukan NA, SA, UJ, PA dan pelaku lainnya.
Untuk pelaku lainnya yang juga melakukan penebangan bersama empat terdakwa, disebut Friza saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang. "Pohonnya (yang ditebang) banyak, ratusan mungkin. Karena ini terjadi di beberapa area PTPN," jelasnya.
Aksi penebangan pohon teh itu, menurut Friza diakui oleh para terdakwa. Alasan mereka melakukan hal tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, karena merasa berhak mengelola tanah yang menurut para terdakwa adalah milik negara.
"Namun, dalam hal ini, PTPN merasa keberatan sehingga akhirnya PTPN melaporkannya ke Polres. Sampai proses persidangan pun, para terdakwa tetap merasa yang dilakukannya tidak salah," ungkap Friza.
Aksi penebangan yang dilakukan, diketahui ternyata sudah berlangsung cukup lama. "Dalam berkas perkara, pembabatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022. Jumlah pelakunya pun, diketahui banyak. Lebih dari 30 orang. Karena banyak dan masuk daftar pencarian orang," bebernya.
Perkara tersebut, menurutnya sempat dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi oleh Polres Garut. Namun proses itu tidak mendapatkan titik temu sehingga akhirnya berlanjut. "Kami hanya mengulas dari berkas perkara," pungkasnya.
Baca juga:
Tolak Kenaikan Cukai 10 Persen, Ini Tuntutan Petani
Lepas Gaji Rp12 Juta, Pria di Bandung Sukses Budidaya Jamur Tiram
Mantapkan Sektor Pertanian, Bupati Samosir Salurkan Bantuan Bibit Gratis
Petani di Jateng Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ganjar: Munculnya Distributor Ilegal
Momen Ganjar Pranowo Peringati Hari Pahlawan, Undang Sosok Pahlawan Ini
Minyak Makan Merah Hanya Diproduksi Koperasi Petani Sawit, di Luar Itu Ilegal