Gatot Brajamusti kembali diperiksa soal penemuan sabu di rumahnya
Polisi enggan membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan Gatot kali ini.
Penyidik Subdit I Ditres Narkoba Polda NTB kembali memeriksa eks Ketua PARFI Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kali ini pemeriksaan fokus mendalami penemuan sabu di rumah tersangka.
Sebab sebelumnya tim gabungan Polda NTB dan Polda Metro Jaya, menggeledah rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah ini merupakan lokasi kedua setelah penggerebekan di Hotel Golden Tulip Mataram. Saat itu, barang bukti sabu seberat 14,2 gram ditemukan.
"Hari ini kita melanjutkan pemeriksaan terkait narkoba yang berada di rumah Gatot," ungkap Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, Rabu (14/9).
Cheppy enggan membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan Gatot. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terkait narkoba ditemukan polisi di kediaman pelaku. "Ini untuk mendalami penemuan barang yang berjumlah 14,02 gram," sebutnya.
Untuk hasil pemeriksaan ini, belum bisa memastikan hasilnya dan masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Sementara ini Gatot dijerat Pasal 112 dan 127 UU Narkotika nomor 32 tahun 2009.