Gatot Nurmantyo Tak Diizinkan Jenguk 8 Anggota KAMI di Bareskrim
Keinginan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI di Mabes Polri, tidak berbuah manis. Polisi tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
Keinginan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI di Mabes Polri, tidak berbuah manis. Polisi tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok," tutur Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
Gatot yang ditemani Din Syamsudin dan eksekutif KAMI lainnya mengaku tidak memahami alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut. Pada akhirnya, mereka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
"Ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," kata Gatot.
Untuk diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10).
Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.
Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," ucapnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com