Gatot sebut Rp 200 juta permintaan dari Rio Capella
Uang itu diberikan istri Gatot melalui anak buah OC Kaligis.
Dalam Sidang lanjutan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nogroho menyebut bahwa uang senilai Rp 200 juta yang diberikan bukan inisiatif dirinya melainkan permintaan Rio sendiri.
"Permintaan Rio disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti (Sisca) kepada istri saya Evy. Uang diberikan karena Rio membantu saya untuk islah saya dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi," ucapnya ketika diruang sidang tipikor, Jakarta, Senin,(23/11).
"Seperti yang saya sampaikan pada penyidik, semua itu (uang) disampaikan oleh Bu Sisca kepada saya melalui istri saya (Evy Susanti)," bebernya.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali mencecar kembali apakah uang yang pemberian tersebut bukanlah inisiatifnya. Gatot pun menjawab pemberian uang itu karena ada permintaan dari Patrice melalui Sisca kepada istinya Evy. "Semua (pemberian uang) atas permintaan," kata Gatot.
Dalam sidang sebelumnya, Evy Susanti, mengatakan bahwa pemberian uang itu, selain untuk mengislahkan hubungan suaminya dengan Tengku Erry, Patrice juga pernah berjanji akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut Evy, komunikasi tersebut berkaitan dengan status tersangka Gatot di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Bansos di Sumut. Demikian disampaikan Evy sewaktu bersaksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella.
"Pak Rio bilang kepada saya 'nanti saya juga bicara dengan Jaksa Agung, pelan-pelan nanti saya sampaikan, tapi tidak bisa cepat karena jangan sampai seperti ada intervensi," katanya ketika diruang sidang tipikor, Jakarta, Senin, (16/11).
Pesan Rio, kata Evy, disampaikan setelah ada kata islah (perdamaian) antara Gatot dengan Wakil Gubernurnya Tengku Erry Nuradi di DPP Nasdem. Dimana hubungan keduanya tak harmonis dan dilakukanlah islah tersebut.
Diketahui, Perbuatan Patrice dijerat pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.