Gayus Lumbuun tak suka dikritik eks hakim agung soal vonis mati
Mantan hakim agung Djoko Sarwoko mengkritik majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh Sisca Yofie.
Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mendapat kritikan dari mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait putusan mati terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie. Dia menganggap komentar Djoko yang terlontar pada siaran salah satu televisi swasta jauh dari kebenaran.
Gayus menyebut, Djoko mengatakan Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengubah hukuman karena hanya berperan sebagai judex juris atas pengajuan kasasi. Hal itu jika menggunakan pasal yang sama yang diputuskan oleh judex facti.
"Padahal beliau tentu sangat ingat bahwa keterangannya itu sangat jauh dari kebenaran. Juga ketika beliau masih menjabat sebagai hakim agung, yang biasa diputuskan di MA hal yang seperti disebutkannya itu diputus dengan amar tolak perbaikan dengan tetap menggunakan pasal yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).
Gayus mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Djoko dalam memutus perkara juga diterapkan oleh majelis kasasi kasus pembunuhan Sisca Yofie yaitu Artidjo Alkostar, Margono dan dirinya sendiri. Dia pun menegaskan penaikan hukuman bisa saja dijatuhkan oleh judex juris.
"Putusan tolak perbaikan dengan menaikkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati bisa saja dijatuhkan oleh judex juris, apabila judex juris memandang adanya hal-hal yang belum dipertimbangkan oleh judex facti. Seperti terhadap kekejaman yang luar biasa, perbuatan pelaku yang menimbulkan ketakutan dan keresahan publik akan terulangnya perbuatan semacam itu," ungkap Gayus.
Sebelumnya, Gayus selaku anggota Majelis Kasasi perkara pembunuhan Sisca Yofie, bersama Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar dan satu anggota lain, Margono menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi memperberat hukuman terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi mati.
Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran terdapat sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan ini, sebuah stasiun televisi swasta menggelar diskusi memperbincangkan putusan tersebut, dengan menghadirkan Djoko sebagai salah satu nara sumber.
Dalam acara tersebut Djoko berkomentar putusan tersebut telah menyalahi wewenang MA. Menurut dia, MA hanya bisa dapat memberikan putusan antara mengabulkan atau menolak kasasi, tetapi tidak berwenang menaikkan hukuman.
Baca juga:
Dituding langgar kode etik, Hakim Agung Gayus lapor ke KY
Kisah vonis mati pembunuh si cantik Sisca Yofie
Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA
Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie
Ketua RT kaget, Wawan pembunuh Sisca Yofie divonis mati
Keluarga shock tahu Wawan dijatuhi hukuman mati oleh MA
Pengacara Wawan sebut Artidjo cs emosional & terbawa pemberitaan
-
Siapa Sisca JKT48? Sisca Saras atau yang dikenal sebagai Sisca JKT48 baru saja menyelesaikan studi S1. Tak main-main, Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Prestasi apa yang diraih Sisca JKT48? Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya. Video saat Sisca pidato tersebar di media sosial Twitter.
-
Kapan Sisca Kohl melahirkan? Pada hari Jumat (8/9), Sisca Kohl melahirkan anak pertamanya dalam pernikahannya dengan Jess No Limit.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Siskaeee dan tersangka lain akan disidangkan? Dengan demikian, kasus yang menyeret para tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau.