Gelapkan Dana Desa Rp 195 Juta, Kades di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan mantan Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami berinisial BH sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko, Hendri Antoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat penetapan dari Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Nomor B01/L.J14/FD.108 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dana desa ini sesuai hasil penghitungan auditor independen dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni sebesar Rp 195.150.000.
Perbuatan tersangka ini diancam primer pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Seperti diberitakan Antara, Hendri menyebutkan, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami pada Tahun 2016 mengelola APBDes dengan total sebesar Rp 730.304.000 dan tahun 2017 mengelola APBDes sebesar Rp 1.120.461.000 yang diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dana desa dan alokasi dana desa selama dua tahun berturut-turut ini juga untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga:
Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara
Kades Laporkan Bendahara Diduga Korupsi Rp 700 Juta Dana Desa
Dana Desa di Kupang Dikorupsi, Mulai dari Proyek Tandon Hingga Pengadaan Sapi
Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara
Jadi Terdakwa, Kades di Cikarang Kembalikan Uang Korupsi APBDesa Rp1,1 Miliar
Korupsi APBDesa Capai Rp641 Juta, Eks Kades di Ogan Ilir Dibui