Gelapkan duit nasabah Rp 21 juta, pegawai AJB Bumi Putra dipolisikan
Nasabah pemegang polis atas nama Herialdi setelah membayar premi namun tidak disetorkan.
Rahma, seorang karyawati AJB Bumi Putra Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan setoran nasabah yang masuk ke kas perusahaan tempat dia bekerja. Akibatnya, seorang nasabah mengalami kerugian sekitar Rp 21,8 juta.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan adanya laporan terkait penggelapan dana nasabah asuransi itu. Dikatakannya, laporan polisi dibuat korban pada Rabu (11/5) sekira Pukul 11.00 Wib.
"Laporan kasus penggelapan dana nasabah sudah diterima. Saat ini kita masih mendalami laporan tersebut," ujar Guntur saat dihubungi, Jumat (13/5).
Guntur mengatakan, Rahma yang merupakan warga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu itu, diduga melakukan penggelapan uang setoran milik salah seorang nasabah pemegang polis atas nama Herialdi setelah membayar premi namun tidak disetorkan.
"Setelah diperiksa pembayaran tidak sama dengan bukti kwitansi yang dibawa oleh Herialdi, berdasarkan kwitansi Herialdi sudah membayar premi kepada terlapor," jelas Guntur.
Namun, korban menduga bahwa Rahma tidak menyetorkan ke kantor AJB Putra karena saat itu, Herialdi berusaha menghubungi Rahma via Handphone namun tidak dapat terhubung.
"Korban akhirnya mendatangi rumah terlapor (Rahma) namun tidak ada, informasinya dia sudah pergi ke luar kota," kata Guntur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.807.530,- dan melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.