Gelapkan uang ratusan miliar, eks anggota FPI divonis 20 bulan bui
Abu Faiz alias Sarwanto melakukan penipuan hingga Rp 114 miliar. Korban dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil.
Terbukti menipu dan menggelapkan uang hingga ratusan miliar, Abu Faiz alias Sarwanto yang juga mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan). Putusan hukuman dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (18/2). Sarwanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widiatmaka tersebut sejumlah anggota FPI juga hadir. Mereka dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FPI Surakarta Ustaz Khoirul. Mereka menganggap vonis hakim terlalu ringan, dibanding tuntutan JPU 2 tahun penjara. Bahkan mereka merelakan jika Sarwanto dihukum yang lebih berat.
"Putusan PN terlalu ringan. Nama FPI sudah dicemarkan. Seharusnya pencuri itu dipotong tangannya," ujar Khoirul.
Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut. Khoirul mengimbau para korban penipuan lainnya untuk melaporkannya ke polisi. Pondok Pesantren Karya Hidayatullah, kata dia, yang pernah dicemarkan namanya juga seharusnya melapor ke polisi.
Sementara itu dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan yang memberatkan bagi tersangka adalah telah melakukan penipuan hingga Rp 114 miliar. Korban dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau sejumlah pekerjaan lainnya. Padahal pelaku merupakan pengurus pondok pesantren Karya Hidayatullah, yang seharusnya bisa memberikan teladan yang baik.