Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Bayar Denda Rp1 Juta
Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Suganda sebelumnya viral setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut membayar denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Suganda sebelumnya viral setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya di hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
"Tuntutan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil, Kamis (14/10).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kenapa Pemprov DKI menerapkan syarat ketat untuk para pendatang? Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) itu dipimpin Hakim Andi Imran Makulau. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto. "Perkaranya masuk register tindak pidana ringan hari ini dan disidangkan hari ini juga," jelas Fadil.
JPU mendakwa Suganda dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 KUHPidana, atau Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda Rp1 juta subsider 1 bulan (kurungan)," ungkapnya.
Sidang akan digelar kembali Senin (18/10). Agendanya pembacaan putusan. "Putusan Senin," pungkasnya.
Baca juga:
Wali Kota Malang Bayar Denda Langgar PPKM Rp25 Juta, Uang Masuk Kas Daerah
Pemerintah Peringatkan Wisatawan Asing Langgar Prokes Langsung Dideportasi
Gowes ke Pantai Berujung Terdakwa, Ini Fakta Baru Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
Didenda Rp25 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Malang Terima Putusan Hakim
Wali Kota Malang Terbukti Langgar PPKM, Divonis Didenda Rp25 Juta
Periode September 2021, Satpol PP Jakbar Raup Rp22,9 Juta dari Denda Langgar Prokes