Gelar Lapak di Jalanan Tangerang, Ratusan PKL Diberi Pilihan Bongkar atau Dibongkar
340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha liar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Trantib kecamatan, TNI dan Linmas desa serta kelurahan.
340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha liar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Trantib kecamatan, TNI dan Linmas desa serta kelurahan.
Penertiban itu dilakukan karena ratusan pedagang berjualan di area badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Kasatpol PP Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, penertiban terhadap ratusan PKL dan tempat usaha liar dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.
"Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi kami lakukan penertiban," kata Fachrul Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Fachrul menerangkan penertiban PKL dan pedagang liar itu dilakukan di empat lokasi yaitu ruas jalan KM 11 Sepatan, KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jalan Raya Pakuhaji Desa Saraka.
"Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu," ujarnya.
Diterangkannya, ada 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut terdapat di empat lokasi. Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum M Syahdan Muchtar menjelaskan dari sisa PKL ini, tetap akan dilakukan pembongkaran sampai kondisi di lapangan dalam keadaan kondusif.
"Kami menunggu informasi dari pihak kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan," pungkasnya.
(mdk/cob)