Gelar sidang etik, Majelis Kehormatan MK putuskan nasib Akil
Apakah nanti Akil dipecat secara terhormat atau tidak terhormat?
Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan keputusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang diduga menerima suap dalam kasus sengketa pilkada. Pembacaan putusan ini mulai berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sidang ini digelar secara terbuka di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
Ada lima anggota Majelis Kehormatan MK yang hadir. Yaitu Hakim Konstitusi Harjono, akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Abbas Said, Bagir Manan dan mantan Ketua MK Mahfud MD. Mereka akan menyatukan pendapatnya.
Majelis yang dibentuk pada Oktober ini telah memeriksa antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti.
Sedangkan sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono tidak menghadiri pemeriksaan meskipun sudah berkali-kali dipanggil. Keberadaan Daryono tidak diketahui.
Tidak hanya Daryono, Majelis Kehormatan juga tidak bisa memeriksa Akil karena yang bersangkutan enggan dimintai keterangan secara tertutup. Akil sebelumnya meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
Hasil putusan ini akan menentukan apakah Akil akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Putusan akan mengacu pada ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukannya.
Akil Mochtar merupakan Ketua MK (nonaktif) yang ditangkap KPK karena terkait dugaan menerima suap dalam menangani sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan dan Kabupaten Lebak, Banten.
Sementara pada hari ini juga, Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK baru, untuk mengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Akil Mochtar. Para calon Ketua MK yakni delapan hakim konstitusi yang saat ini tersisa antara lain Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.