Geledah kantor PT MMS, KPK temukan dokumen terkait suap Adriansyah
Dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang beralamat di Menara Batavia Lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
Priharsa mengaku dokumen-dokumen yang berhasil diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ditanya apa KPK menemukan bukti-bukti baru semisal adanya suap proyek-proyek lain selain PT MMS yang melibatkan politikus PDIP, Adriansyah. Priharsa mengaku belum mendapat info lebih lanjut terkait hal itu.
"Dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Detailnya saya belum dapet infonya," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.
Baca juga:
Ruhut sebut KPK lepas polisi di kasus Adriansyah bukan karena takut
KPK endus uang suap politikus PDIP buat simpatisan partai
Usut suap batu bara, KPK bakal panggil anak politisi PDIP Adriansyah
Kasus suap politikus PDIP, KPK bidik Briptu AK jadi tersangka
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Ini alasan KPK bebaskan polisi pengantar duit suap politisi PDIP
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.