'Gerakan ISIS' Aceh minta wali kota cambuk Bakri
"Hukum cambuk selama ini hanya berlaku untuk masyarakat biasa, giliran Haji Bakri Usman tidak," kata Yusuf.
Puluhan mahasiswa Aceh yang menamakan diri dari Gerakan Indahnya Syariat Islam Sesungguhnya (Gerakan ISIS) Aceh menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (24/10). Pada aksi tersebut mereka meminta Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mencambuk Haji Bakri Usman (HBU), tokoh masyarakat di Banda Aceh.
Haji Bakri Usman seorang tokoh masyarakat dan juga seorang pengusaha di Banda Aceh pernah tertangkap sedang melakukan mesum di salah satu salon di Banda Aceh pada 5 Mei 2012 lalu. Namun pihak Polisi Syariat Islam Banda Aceh tidak menghukum cambuk HBU tersebut.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan pihak kepolisian berlangsung tertib. Kendati demikian, aksi yang berlangsung saat arus lalulintas padat itu sempat menyita perhatian pengguna jalan.
Sambil berorasi secara bergantian, peserta aksi juga membawakan spanduk dan juga membagi-bagikan selebaran pada sejumlah pengendara jalan yang berhenti di lampu merah.
Koordinator aksi, Yusuf Al-Gayoni di sela-sela aksi mengatakan selama ini hukum cambuk terkesan hanya berlaku untuk masyarakat biasa. Namun untuk pejabat dan orang kaya terkesan tidak tersentuh dengan hukum cambuk. Kalau begitu, lebih baik Dinas Syariat Islam dan Polisi Syariat dibubarkan saja.
"Hukum cambuk selama ini hanya berlaku untuk masyarakat biasa, giliran Haji Bakri Usman, seorang tokoh masyarakat tidak dicambuk, padahal kedapatan langsung sedang mesum di sebuah salon," tegas Yusuf Al-Gayoni.
Yusuf juga mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam menegakkan Syariat Islam secara kaffah. Hal ini dilihat tidak dicambuknya beberapa tokoh masyarakat dan orang terdekat dengan kekuasaan nyata-nyata telah melanggar, namun tidak dihukum.
"Apa karena Bakri Usman itu tim pemenangan Illiza dulu waktu pemilu? Sehingga dia tidak dihukum," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Illiza Sa’aduddin Djamal untuk segera mencambuk HBU. Sehingga Kota Madani yang didengungkan oleh Illiza tidak tercemarkan dengan kasus HBU yang tidak dicambuk setelah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum.
Sebelumnya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’adudidn Djamal pada merdeka.com pernah menjelaskan alasan Bakri Usman tidak dicambuk, yakni karena waktu itu belum memiliki komitmen untuk menghukum cambuk. Akan tetapi saat itu lebih pada pembinaan yang dilakukan agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. "Saat itu memang kita belum ada komitmen melakukan hukum cambuk," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, hukum adat yang diterima oleh Haji Bakri Usman juga telah membuat dia jera. Pasalnya dia telah dihukum oleh warga tempat dia bermukim agar tidak lagi tinggal di desa tersebut.