Gerayangi Siswi SMK di Sulut, 5 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari. Walaupun begitu, proses hukum tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Jules, Selasa (10/3) malam.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Namun demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari. Walaupun begitu, proses hukum tetap berjalan.
"Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL. Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.
Baik pelaku, maupun korban adalah murid-murid di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksinya adalah untuk bercanda di kelas saat menunggu guru masuk.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan. Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang siswi berpakaian seragam yang tergeletak di lantai sebuah ruangan. Siswi tersebut berupaya memberontak karena bagian tubuhnya digerayangi oleh beberapa siswa dan siswi lainnya. Namun demikian, siswi tersebut tidak bisa melawan karena tangan dan kakinya dipegangi oleh siswa-siswi tersebut.
(mdk/fik)