Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Aparat Polrestabes Semarang menggerebek perjudian jenis kasino yang berlangsung di sebuah tempat hiburan karaoke Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, Jumat (20/9) malam. 12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
"12 orang kita amankan rata-rata ada admin dan operator. Sedangkan barang bukti kita sita alat permainan dan uang Rp 1,25 miliar," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (21/9).
- Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
- Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
- Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Pengungkapan dilakukan hari Jumat (20/9) malam saat ia memimpin langsung penggerebekan. Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain.
"Kita sudah mendapatkam informasu beberapa hari yang lalu. Kita cek, seluruh aktivitas di kasino dihentikan. Kemudian kira dalami dan malam itu langsung kami lakukan penindakan dan memeriksa meminta keterangan para karyawan dan pemain,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan lokasi kasino ada di lantai dua dan ada dugaan rumah judi itu memiliki banyak pelanggan.
"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," jelasnya.
bila keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan.
“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari," ujarnya.
Ada 12 orang yang diamankan yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) , kemudian perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
"Proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Mereka yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.