Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar
Gerindra meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Gerindra meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku tak mau ikut campur tangan dalam perkara Bahar. Itu sepenuhnya menjadi dominan Polri.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
"Harapan kami itu kita minta Polri profesional dan berkeadilan karena Habib Bahar sudah kooperatif, kata politisi Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (7/12).
Andre mengatakan sikap Bahar menolak minta maaf harus dihargai. Sikap itu sudah menjadi konsekuensi hukum bagi Bahar. "Habib Bahar juga sudah sampaikan enggak mau minta maaf dan beliau akan mempertanggungjawabkan," kata Andre.
Diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atau HBS. Dia disangka melanggar pasal berlapis. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Baca juga:
PSI Anggap Kasus Habib Bahar Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengkritik Jokowi
Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar
Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Namun Tak Ditahan
Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemeriksaan Habib Bahar Belum Menyentuh Ranah Penghinaan Presiden Jokowi
Laskar Pembela Islam Kawal Pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim