Gertak sambal Jaksa Agung usut kasus 'Papa Minta Saham'
Prasetyo menegaskan tidak bakal pandang bulu untuk memeriksa pihak terlibat kasus saham Freeport.
Dua pekan sudah Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pemufakatan berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak PT Freeport Indonesia yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Namun hingga kini Kejagung masih sulit mengungkap pemufakatan kasus tersebut.
"Pengungkapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyelidikan butuh waktu dan kita masih kerja," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo kemarin.
Menurutnya, membutuhkan waktu panjang untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus yang juga dikenal 'Papa Minta Saham' itu. Salah satunya masih diperlukannya keterangan sejumlah saksi terkait pertemuan membahas kontrak karya Freeport itu.
Prasetyo menegaskan tidak bakal pandang bulu untuk memeriksa pihak diduga terkait kasus itu, termasuk memanggil Setya Novanto dan pengusaha minyak dan gas, Riza Chalid yang disebut-sebut sebagai otak dibalik pemufakatan itu. Sebab, hingga kini dua orang ini belum juga diperiksa Kejagung. Baru ada tiga orang yang diperiksa yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan sekretaris pribadi Setya Novanto.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkata tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Penegasan Prasetyo itu berbanding terbalik sejak awal mengusut kasus pemufakatan berujung korupsi ini. Awal penyelidikan, mantan politikus NasDem itu mengatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dengan melihat dari inisiator pertemuan pemufakatan kontrak PT Freeport pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton yang dihadiri Riza Chalid serta Maroef Sjamsoeddin.
Padahal menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Muda Pidana Khusus, Fadil Jumhana, Setya Novanto merupakan inisiator pertemuan tersebut. "Inisialnya bukan Maroef, tapi kurang lebih SN," kata Fadil.
Lantas apakah Jaksa Agung cuma gertak sambal dalam mengusut tuntas kasus ini. Kita tunggu perkembangan penyelidikan kasusnya.