Geser pagar di Menteng, 10 warga diancam 7 tahun penjara
Menurut utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, mereka hanya menggeser bukan merusak pagar tersebut.
10 Warga yang bermukim di belakang Cikini Gold Center (CGC), tepatnya Jalan Pengangsaan, Menteng ditahan dengan alasan melakukan pengerusakan pada pagar beton di Cikini Gold Center. Padahal menurut utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, mereka hanya menggeser pagar tersebut.
"10 Orang diancam 7 tahun penjara kasus pengerusakan padahal mereka melakukan penggeseran. Pengerusakan dengan penggeseran beda. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 26 Juli lalu," kata Johanes saat mengadukan nasib 10 warga itu di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8).
Johanes menilai polisi terkesan terburu-buru dalam memenjarakan warga kecil ini. Sampai-sampai mereka dipaksa mengaku atas tindakan yang mereka tidak lakukan. "Polsek tahu ada masalah perdata kok jadi masalah pidana harusnya bicara baik-baik. Polisi terlalu cepat tanggapi langsung ditanyain. Mereka seperti ditekan dan terpaksa mengaku," ujar Johanes.
Hotna, istri salah satu warga yang ditahan mengaku warga hanya menggeser pagar tersebut lantaran ada acara syukuran tahun baru. Senada dengan Hotna, Yuni yang juga istri salah satu warga ditangkap menginginkan suaminya bisa dibebaskan. Warga sempat mengadu ke Pemprov DKI, namun tak ditanggapi.
"Perjanjian dengan pihak manajemen bilang katanya pagar mau dibongkar. Ditanyain-tanyain lagi, enggak ada tindakan. Kita ngadu ke Balai Kota enggak ditanggapi, kita akhirnya mindahin sendiri," tegas Hotna.
"Kita minta pihak berkewajiban untuk penahan luar tapi masih berbelit-belit ga diproses. Mana mau lebaran," imbuh Yuni.
Perselisihan antara warga dan pengembang PT Magna Tera dan pemilik Cikini Gold Center yaitu PD Pasar Jaya dimulai sejak tahun 2008. Waktu itu akses jalan sebesar 4,8 m ingin dibangun pagar pembatas. Kemudian dicapai kesepakatan warga memperbolehkan 1-2 meter digunakan untuk pagar. Namun pada kenyataannya jalan yang telah dibeli oleh pihak pengembang ini digunakan lebih dari setengah jalan.
Sehingga akses jalan warga terganggu dan jika terjadi kebakaran mobil pemadam akan sulit masuk. Berkali-kali warga menuntut dibongkarnya pagar karena tidak sesuai kesepakatan namun pihak PD Pasar jaya tetap tidak bergeming. Puncak perselisihan ini ditahannya 10 warga dengan tuduhan pengerusakan dan provokator.