Gibran Apresiasi Keputusan MK: Ya Wis Apik To, Semua Happy
Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, dengan sistem proporsional terbuka tersebut, memberi kesempatan bagi anak muda untuk bebas menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan MK tersebut menegaskan sistem Pemilu tetap dilaksanakan secara terbuka atau coblos caleg.
"Terimakasih. Ya wis to apik to (sudah bagus kan), semua happy," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (15/6)
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa yang ditegaskan oleh Gibran mengenai kabinet pemerintahan selanjutnya? Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
-
Bagaimana Gibran disambut saat tiba di kantor Partai Golkar? Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disambut Lodewijk dan Menpora Dito.
Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, dengan sistem proporsional terbuka tersebut, memberi kesempatan bagi anak muda untuk bebas menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.
Namun saat disinggung terkait kader PDIP yang lebih memilih proporsional tertutup, suami Selvi Ananda enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan DPP PDIP.
"Itu memberikan kesempatan bagi anak muda memilih. Itu juga salah satunya. Sudah ya, wis, wis. Saya nggak mau komen itu, urusanku sekolah, itu urusan beliau-beliau yang di atas," tukasnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos caleg.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" katanya.
(mdk/rhm)