Gibran Soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara: Masak Saya Ngurusin Itu
Putra pertama Presiden Jokowi itu mengaku tidak tahu ayahnya telah memilih lahan di Colomadu Karanganyar untuk rumah barunya. Dia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk ikut memilih, atau menentukan lokasi bagi bakal rumah ayahnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak tahu menahu ihwal pemberian rumah baru untuk ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari negara.
Putra pertama Presiden Jokowi itu mengaku tidak tahu ayahnya telah memilih lahan di Colomadu Karanganyar untuk rumah barunya. Dia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk ikut memilih, atau menentukan lokasi bagi bakal rumah ayahnya.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Enggak ada, masak saya ngurusin itu, bukan di Solo juga. Bukan wewenang saya," ujar Gibran.
Dikatakan Gibran, saat ini ayahnya sudah memiliki rumah pribadi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber. Rumah tersebut yang selama ini ditempati, baik semasa masih menjadi Wali Kota Solo, hingga menjabat Presiden, terutama saat mudik ke Solo.
"Wis duwe omah dewe neng Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi akan mendapatkan rumah baru dari negara. Rumah tersebut rencananya akan menempati lahan strategis seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.
Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, lokasi bakal rumah hadiah negara tersebut merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Menurut dia, saat ini proses pengadaan tanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu oleh Mensetneg to. Sudah dibayarkan, karena jual beli tanah itu kan ada pajak, balik nama kan. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya sudah dibayarkan ke kas daerah, untuk pemerintah kabupaten," ujar Juliyatmono, Minggu (18/12).
"Dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar, tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya itu untuk semacam rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang sudah selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, saat ini proses pengadaan tanah sudah selesai dan sesuai prosedur yang ada. Pengadaan tanah dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tahun ini. Namun demikian, lanjut dia, untuk surat surat resmi belum ada.
"Ya tahun ini, belum lama. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan kan BPHTB-nya. Pajaknya kan ada, sudah dibayar sehingga sudah klir," tandasnya.
Terkait pemberian rumah tersebut, pihak istana menjelaskan bahwa hal itu sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Bey melanjutkan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
(mdk/cob)