GNPF MUI khawatir hakim vonis Ahok sesuai tuntutan JPU
GNPF MUI khawatir hakim vonis Ahok sesuai tuntutan JPU. Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera mengharapkan Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar bisa bijaksana dalam memutus.
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera mengharapkan Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bijaksana dalam memutus. Putusan itu dapat dilihat dari fakta persidangan.
"Hakim harus memutus perkara Basuki Tjahaja Purnama dengan fakta-fakta persidangan. Tidak satu pun keterangan di depan persidangan yang menyatakan adanya penodaan golongan, tetapi semua keterangan dan barang bukti membuktikan Ahok melakukan penodaan agama Islam," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Kapitra pun khawatir hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
"Hakim jangan sampai melakukan anarki penegakan hukum dengan memutus Ahok di luar fakta-fakta persidangan," tegasnya.
Lanjutnya, apabila nanti hakim menjatuhkan hukuman sesuai JPU ataupun lebih ringan, maka dirinya menilai masyarakat akan kecewa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antargolongan. Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaku berperilaku lebih humanis," kata jaksa.