Gubernur Bali Geram Anggota DPRD Titip Siswa Saat PPBD: Tak Ada Istilah Menitip!
Koster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Anggota DPRD Bali diduga menitip siswa saat proses PPBD tahun 2023/2024 berlangsung.
Gubernur Bali Geram Anggota DPRD Titip Siswa Saat PPBD: Tak Ada Istilah Menitip!
Reaksi Gubernur Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster merespons dugaan anggota DPRD Bali menitipkan siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Koster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu. "Tidak ada istilah mengamankan atau menitip. Yang ada itu adalah penjaringan," kata Koster, di Kantor DPRD Bali, Senin (24/7).
- Gubernur Koster ke Pelaku Pariwisata: Bantu Saya Supaya Ganjar Menang Mutlak di Bali
- Gubernur Koster Sedih Warga Pakai Nama Bali Tersisa 79%, Bahkan Ketut & Nyoman Nyaris Punah Karena KB di Era Orba
- Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024
- Gubernur Bali Wayan Koster Bertemu Heru Budi, Bahas Apa?
Gubernur Koster menegaskan semua siswa yang memenuhi syarat harus diterima. Dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sebagaimana pendidikan menjadi tanggung jawab negara.
"Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau tidak nampung itu harus nambah kapasitas. Kalau tidak diterima, kita salah jadi penyelenggara negara," ujarnya.
Laporan ke Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Bali menemukan adanya dugaan siswa titipan dari dua anggota DPRD Bali pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran 2023-2024 di Pulau Dewata. Dhuha F. Mubarok selaku Asisten Penanganan Laporan (PL) Ombudsman Bali mengatakan, dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD untuk memasukkan calon peserta didik itu dari beberapa informasi yang didapat memang terjadi.
"Terkait hal ini, Ombudsman mendapatkan temuan di lapangan pengakuan dari beberapa orang tua yang menyatakan adanya keterlibatan dari anggota dewan. Ada juga pengakuan dari staf Dinas Pendidikan Provinsi Bali, yang sempat didatangi atau ditelepon oleh oknum anggota dewan," kata Mubarok, di Kantor Ombudsman Bali, Jumat (21/7).
Dari hasil penelusuran, baru dua anggota DPRD Bali yang dari informasinya melakukan penitipan siswa. Pertama, informasi itu dia dapatkan saat mendatangi salah satu SMA Negeri di Denpasar dan pihaknya bertemu salah satu orang tua siswa yang tidak diterima anaknya saat mendaftar PPDB.
Kemudian, yang kedua saat dirinya mendatangi Disdikpora Bali dan juga bertemu salah satu orang tua siswa yang tidak diterima mendaftar PPDB dan mengeluhkan anaknya yang diterima dan menyebutkan nama anggota DPRD Bali yang lain yang diduga melakukan penitipan.