Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023
Ombudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di sejumlah daerah disorot.
Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023
Sejumlah kejanggalan ditemukan saat PPBD tahun ajaran 2023/2024 di Bali.
Ombudsman RI perwakilan Bali mengedus kecurangan. Bentuknya, siswa yang merupakan titipan dari dua anggota DPRD Bali. Asisten Penanganan Laporan (PL) Ombudsman Bali, Dhuha F. Mubarok mengatakan, dugaan keterlibatan anggota DPRD terkait calon peserta didik setelah pihaknya menerima sejumlah informasi. "Terkait hal ini, Ombudsman mendapatkan temuan di lapangan pengakuan dari beberapa orang tua yang menyatakan adanya keterlibatan dari anggota dewan. Ada juga pengakuan dari staf Dinas Pendidikan Provinsi Bali, yang sempat didatangi atau ditelepon oleh oknum anggota dewan," kata Mubarok, di Kantor Ombudsman Bali, Jumat (21/7).
Atas temuan itu, Ombudsman Bali sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali pada tanggal 18 Juli 2023.
"Adapun penjelasannya adalah, Kepala Dinas (Disdikpora Bali) tidak memungkiri adanya oknum anggota DPRD yang berupaya memasukan calon siswa baru," kata Dhuha F. Mubarok
Ombudsman Bali juga mendapatkan cerita dari staf Disdikpora Provinsi Bali. Ada anggota dewan dari Kabupaten Karangasem yang tidak disebutkan namanya marah-marah ingin ketemu pejabat Disdikpora Bali dan diduga ingin menitip siswa. "Saya juga waktu ke Dinas pendidikan ke sana, ada staf (Disdikpora yang bilang) kemarin ada satu dari dewan Karangasem ke sini marah-marah, mau ketemu pejabat tapi tidak bisa ketemu," jelasnya.Sejauh ini, Ombudsman baru menemukan dua anggota DPRD Bali yang diduga menitip siswa. Pertama, informasi itu dia dapatkan saat mendatangi salah satu SMA Negeri di Denpasar.
Saat itu, pihaknya bertemu salah satu orang tua siswa yang tidak diterima anaknya saat mendaftar PPDB.
Kemudian yang kedua, saat dirinya mendatangi Disdikpora Bali dan juga bertemu salah satu orang tua siswa yang tidak diterima mendaftar PPDB. Kala itu, Ombudsman Bali mendengar nama anggota DPRD Bali yang lain yang diduga melakukan penitipan. "Kalau yang ini kita dapat dua nama, langsung sebut orangnya, (DPRD) Bali sih. Dua nama cuma tidak lengkap dia menyebut nama (panggilan). Ini yang saya rekam waktu saya ketemu. Kemudian ketemu orang tua lagi di Disdikpora, dia menyebut juga satu nama lain (anggota DPRD Bali)," ujarnya. Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan anggota DPRD Bali melalukan penitipan siswa di PPDB 2023. Tetapi, katanya, tidak menutup kemungkinan karena ada momen politik di 2024. "Kita tidak bisa memastikan alasannya. Tapi kalau dilihat beberapa hal yang berkembang itu, (mereka anggota DPRD) punya tanggung jawab terhadap konstituen yang telah memilih. Sehingga ini wujud komitmen (mereka) terhadap konstituen yang sudah memilih. Kalau disangkut pautkan dengan momen politik, iya tidak tertutup kemungkinan. Tapi, kalau kita lihat tidak dekat politik juga tetap (terjadi)," ujarnya.Sementara, terkait apakah juga ada praktik suap menyuap yang terjadi, pihaknya belum merinci sejauh itu karena harus ada bukti yang kuat bila mengarah ke sana.
"Kita sulit juga untuk menemukan yang begitu, biasanya kalau sudah bisa masuk, iya diam orangtuanya. Kecuali kalau sudah nyuap tidak bisa masuk, baru ramai," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tidak memungkiri ada oknum anggota DPRD Bali melakukan upaya penitipan siswa di PPDB. Tetapi pihak dinas mengklaim tidak akan meloloskan. "Jadi memang tadi dibilang tidak dipungkiri soal misalnya ada upaya-upaya menitip. Walaupun dari dinas menyatakan dia tidak akan (meloloskan) untuk titipan-titipan tersebut," ujarnya.
Ombudsman mengaku sudah coba mengonfirmasi temuan yang mereka terima pada pihak-pihak terkait. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan dihubungi. Ombudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada. "Jadi itu baru informasi, bukti tertulis siapa orangnya, itu tidak ada," ujarnya.