Terima Aduan 4 Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa
Ombudsman Jateng terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada PPDB 2023 di SMA/SMK Negeri.
Terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak tersebut
Terima Aduan Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa
Ombudsman Perwakilan RI di Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023 di SMA/SMK Negeri. Siswa itu mengalami kendala pada sistem ketika pendaftaran. Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengaku saat ini secara masif masih memantau pelaksanaan dari PPDB 2023. Termasuk tengah mengupayakan empat siswa yang belum mendapat sekolah itu.
Sementara itu, 46 calon peserta didik lainya yang sebelumnya mendapat permasalahan serupa, saat ini telah mendapat sekolah. "Ada empat siswa dua siswa di Semarang, Banyumas satu siswa, dan Pemalang satu siswa. Kami mengupayakan di negeri di utamakan bagi mereka yang tidak mampu. Kalau negeri betul tak ada tempat, upaya skema beasiswa atau bantuan tunai juga ada. Kita semua berprinsip tak ada yang putus sekolah," kata Siti Farida di Semarang, Kamis (13/7).
Dari dinas pendidikan, sangat proaktif dan mengupayakan semaksimal mungkin. Termasuk, perhatian dari Pemprov, Sekda (sekreraris daerah), semua komitmen, termasuk sekolah.
"Memang yang bersangkutan belum di verfikasi dan validasi. Jadi belum masuk kriteria. Jadi server teknisnya belum masuk di data (PPDB Jateng) yang kategori P1, P2, dan P3. Jadi lebih pada kendala teknisnya, bukan aplikasi,"
Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida
Terkait permasalan lain seperti dugaan pungutan liar di PPDB 2023 ini, pihaknya sampai saat ini belum ada temuan seputar hal tersebut. Termasuk dugaan titipan anak pejabat maupun partai di jalur afirmasi PPDB 2023 juga belum ada temuan.
merdeka.com
"Sementara ini belum ada pungutan PPDB dan titipan jalur afirmasi. Karena itu (afirmasi) jelas, ada dokumen pendukung, mendapat bantuan, masuk kategori P1, P2, P3. Jadi Ombudsman Jawa Tengah tidak menerima pengaduan adanya titipan dari pihak tertentu,"
pungkas Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida.