Gubernur Bali Tetapkan PPKM Level 3, Beri Beberapa Kelonggaran pada Masyarakat
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 11, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 11, Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran itu, merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 22, Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana PKB memastikan kesesuaian Wayan Koster dengan visi partai? Sementara, di tempat Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hanif Dhakiri, pihaknya menyatakan untuk saat ini partainya tertarik untuk memberikan dukungan kepada Wayan Koster pada Pilgub Bali 27 November 2024 mendatang. "Kita dukung Pak Wayan Koster. Berdasarkan laporan dari DPW PKB Bali komunikasi sangat baik," ujarnya
-
Kapan keputusan resmi PKB untuk mendukung Wayan Koster diumumkan? Kendati demikian, keputusan secara resmi untuk mendukung Wayan Koster masih belum dilakukan dan menunggu waktu dalam dekat ini."Belum, nanti tunggu saja kalau sudah ada keputusannya. Tapi dari sisi komunikasi, DPW Bali dengan Pak Wayan Koster bagus. Kita nilai Pak Wayan Koster ini positif," katanya.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Setelah, memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam SE Gubernur Bali, nomor 11, tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial," kata Koster, di Denpasar, Bali, Rabu (21/7).
Kelonggaran itu, di antaranya untuk sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor atau toko sebanyak 25 persen, dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam surat edaran yang lama, sektor non-esensial tidak diizinkan beroperasi.
Kemudian, untuk kegiatan makan atau minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery atau layanan pesan antar, sampai dengan pukul 21.00 Wita.
"Dalam surat edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita," imbuhnya.
Kemudian, untuk lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan. Misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata, dan lain-lain.
Surat edaran itu mulai berlaku pada ini, Rabu (21/7) sampai dengan Minggu (25/7). Dengan berlakunya edaran ini, SE Gubernur Bali, nomor 09, tahun 2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Gubernur Koster, juga mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu, ia memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali, nomor 11, tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid19 varian delta di Bali.
"Kebijakan ini, merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun, kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orangpositif tanpa gejala masuk karantina," ujarnya.
Ia juga mengimbau, masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa diatasi bersama dengan baik.
"Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," ujar Koster.
Baca juga:
Gubernur Sumut Tanda Tangani Perpanjangan PPKM, Kota Medan Jadi Sorotan
DKI Revisi Perda Penanggulangan Covid: Sanksi Pidana Jika Berulang Kali Melanggar
Perpanjangan PPKM Bikin Rupiah Melemah ke Rp14.542 per USD
PPKM Diperpanjang, Pemkot Bandung Sebut Penutupan Jalan Hanya Dilakukan Malam Hari
Genjot Daya Beli, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Fiskal Terkonsolidasi
PPKM Darurat, 1.154 Orang Dilarang Masuk Kota Padang