Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Kebakaran, Pemilik Ditangkap Polisi
Warga Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, dibuat heboh karena tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kebakaran.
Warga Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, dibuat heboh karena tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kebakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/4) sore tidak menimbulkan korban jiwa. Api baru dapat dipadamkan dua jam kemudian.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Apa saja jenis BBM yang diatur dalam aturan baru? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan menyimpulkan tempat itu gudang solar ilegal. Petugas pun mengamankan pemilik gudang inisial W yang kini masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, belum diketahui berapa banyak solar yang terbakar. Hanya saja, petugas menemukan 80 drum masing-masing bermuatan 800 liter, dan mesin penyedot.
"Sudah kita lakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti. Gudang itu benar adanya tempat penimbunan solar ilegal," ungkap Andi, Jumat (28/4).
Dugaan sementara, solar itu dipasok dari penambangan liar di Musi Banyuasin. Namun, penyidik perlu melakukan pendalaman modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan bisnisnya.
"Apakah dioplos atau menimbun belum tahu karena pemilik masih diperiksa," ujarnya.
Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(mdk/rnd)