Gudang digerebek polisi di Bekasi produksi pupuk palsu, begini caranya
Bahan dasar tersebut dicampur menggunakan parabola kemudian melalui proses pembakaran menggunakan rotari, dan selanjutnya disaring menggunakan alat penyaring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pupuk yang diproduksi di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, palsu. Sebab, tidak memenuhi standar nasional.
"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu pemilik usaha pembuatan pupuk berinisial HAR," kata Argo, Selasa (31/10).
Ia mengatakan, tersangka memproduksi pupuk jenis NPK Phospate, SP 36, NPK Utama Phoska, dan Maxus. Sejumlah jenis pupuk itu hanya dibuat menggunakan bahan dasar kapur dicampur pewarna dan garam.
"Untuk menghasilkan 3 ton pupuk atau 60 karung, bahan yang dipakai 4 ton kapur, 150 kilogram garam, dan 6 kilogram pewarna," kata dia.
Bahan dasar tersebut dicampur menggunakan parabola kemudian melalui proses pembakaran menggunakan rotari, dan selanjutnya disaring menggunakan alat penyaring.
"Hasil produksi pupuk palsu kemudian dijual ke daerah Lampung, dengan harga jual hanya Rp 1.200 per kilogram atau Rp 60 ribu per karung berisi 50 kilogram," kata Argo.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. HAR dijerat dengan pasal berlapis mulai perlindungan konsumen, budidaya tanaman, dan perindustrian. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun, dan denda miliaran rupiah.