Gugat Kapolri Hingga Panglima TNI, Korban Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp146 M
Korban Tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi kepada sejumlah tergugat sebesar Rp146 miliar.
Korban Tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi kepada sejumlah tergugat sebesar Rp146 miliar. Korban atas nama Atoilah (51) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau class action ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Wasis Siswoyo, kuasa hukum penggugat mengatakan Atoilah adalah perwakilan kelompok suporter Aremania yang ikut menjadi korban saat Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022. Kliennya mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp146 miliar.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan. Karena belum ada sampai saat ini yang menyatakan bertanggungjawab. Sehingga ini nanti kalau seandainya dikabulkan hakim, ada kepastian hukum," ungkap Wasis Siswoyo dikutip Jumat (16/12).
Dalam materi gugatan yang diajukan sebanyak lima pihak menjadi tergugat yakni sebagai tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Sebagai tergugat 2 dan 3 adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Bupati Malang.
Sedangkan tergugat 4 adalah Kapolri, disusul Panglima TNI sebagai tergugat 5. Serta turut tergugat PSSI. Materi gugatan adalah meminta ganti rugi Tragedi Kanjuruhan. Gugatan ganti rugi materiil dan inmateriil secara keseluruhan sebesar Rp146 Miliar.
"Ini untuk korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, korban luka berat dan ringan sebesar Rp50 juta dan yang selamat supaya dikembalikan pembelian tiket, sesuai dengan jumlah tiket yang terjual, kan nilainya masing-masing bervariatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu," tuturnya.
Atoilah mewakili kelompok supporter. Saat kejadian mengalami luka di kaki, begitupun anaknya juga turut menjadi korban. Anaknya sudah mendapatkan perawatan dari rumah sakit, tapi Athoillah tidak pernah bahkan sampai hari ini tidak mendapatkan ganti rugi kompensasi.
Sementara itu, PN Kepanjen telah menggelar sidang gugatan class action tersebut sebanyak dua kali. Sidang perdana digelar Kamis, 24 November 2022.
Sidang kedua digelar Kamis (15/12) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Amin. Sidang memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari perwakilan tergugat. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Januari 2023.
(mdk/tin)