Gugatan Ditolak Hakim, Warga Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi
Kasasi itu diajukan warga setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Warga korban korupsi Bansos Covid-19 mendaftarkan upaya hukum Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/7).
Kasasi itu diajukan warga setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Pertengahan Juni lalu diketahui 18 warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Dasar gugatan ganti rugi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
"Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi Tim Advokasi untuk melengkapi dokumen. Namun, pasca itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal," kata Tim Advokasi Korban Bansos Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (26/7).
Pandangan hakim yang menilai gugatan itu lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari dinilai Tim Advokasi melanggar ketentuan hukum. Pandangan hakim itu juga dinilai Tim Advokasi, kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Tim Advokasi menyatakan ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan Kasasi. Pertama, hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana. Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Kedua, hakim benar-benar telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebab, penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara."
Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan yang diajukan warga DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Hakim menilai gugatan ini tidak relevan jika digabung dengan perkara korupsi Juliari. Dengan alasan karena domisili Juliari selaku tergugat sebagaimana dakwaan jaksa KPK ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim, gugatan warga DKI terkait ganti rugi bansos ini seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak bisa bisa digabung dengan perkara korupsi Juliari, yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah warga sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 berencana akan menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juni 2021. Gugatan itu dimaksudkan untuk meminta ganti rugi atas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari.
Gugatan tersebut berdasarkan hasil pembukaan posko pengaduan Bansos sejak 21 Maret sampai 4 April 2021 yang dilakukan sejumlah organisasi yaitu, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Visi Integritas, LBH Jakarta dan YLBHI guna meminta ganti rugi kepada korban yanh dirugikan.
"Kami setidaknya dapat kurang lebih 18 orang yang akan menjadi penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan ganti kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHP," kata peneliti Kontras yang akan menjadi kuasa hukum warga, Andi Muhammad Rezaldy dalam konferensi pers daring di kanal YouTube ICW yang dikutip pada Senin (14/6).
Menurut Andi alasan gugatan dilayangkan, karena para penggugat merasa paket bansos Covid-19 yang didapat tidak layak konsumsi, akibat tindakan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah penjabat publik.
"Itu merupakan bentuk upaya dari korban yang dirampas oleh pejabat publik yang korup," ujarnya.
"Selain itu mekanisme ini (gugatan perdata) juga ditempuh juga sebagai bentuk menuntut negara bahwa pertanggung jawaban negara tidak boleh berhenti pada memidanakan seseorang karena tindakan kejahatannya. Tetapi lebih jauh dari itu negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi," tambahnya.
Sehingga, nanti dalam perkara polemik dugaan korupsi bansos akan berlangsung gugatan sidang perdata yang baru akam dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Sementara untuk sidang pidana sampai saat ini masih berjalan.
Baca juga:
Pemprov Jateng Siapkan Bansos Bagi 133.555 Keluarga Terdampak PPKM
VIDEO: Mensos Risma Akui Pemerintah Belum Sepenuhnya Bantu Rakyat Hadapi Pandemi
Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro Cair Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
Wagub DKI Sebut 90 Persen Bantuan Sosial Tunai di Jakarta Telah Dibagikan
Pedagang Pasar Minta Bantuan Modal Pemerintah Imbas Dampak PPKM Level 4
PPKM Level 4 Makassar, Sejumlah Anggaran akan Dialihkan untuk Bansos