Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
- Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno
- PDIP Bakal Panggil Ulang Gibran, Hasto: Ngobrol Nanti Sama Pak Arsjad dan Mbak Puan
- Golkar Buka Pintu Gibran Gabung, Syaratnya Harus Diberhentikan dari PDIP
- MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Sengketa lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat kembali mengemuka. Hari ini, Rabu (6/12) Pengadilan Negeri Kelas I A Surakarta (PN Solo) membatalkan sita eksekusi lahan yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Pembatalan tersebut menjadi dasar Pemerintah Kota Solo untuk mengklaim kepemilikan lahan peninggalan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. PN Solo diketahui membatalkan sita eksekusi.
Surat pembatalan dibacakan oleh Juru Sita Khusus PN Kelas I A Solo, Sumardi dan Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta di kawasan Sriwedari. Turut hadir menyaksikan di antaranya Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto.
"Mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas ± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat," ucap Asep.
Lanjut Asep, surat tersebut diterbitkan atas putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari. Permohonan Kasasi dilayangkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melawan 11 orang ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut dikabulkan MA.
"Dalam putusan kasasi tersebut MA memerintahkan PN Solo menindaklanjuti putusan kasasi dengan membatalkan sita eksekusi," jelasnya.
Dengan pembatalan tersebut, lanjut Asep Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari. Mengenai pemanfaatan dan hal-hal lainnya menjadi kewenangan Pemkot Solo sebagai pihak pemohon.
Lebih lanjut Asep menyampaikan Pemkot Solo tak hanya menggugat putusan sita eksekusi terhadap lahan Sriwedari, namun juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012 yang memenangkan ahli waris Wirjodiningrat.
“Kasasi diangkat, PK-nya ditolak,” katanya.
Jaksa Pengacara Negara, D.B. Susanto menjelaskan pihaknya mulai terlibat dalam sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat sejak tahun 2021. Pada saat itu, ahli waris RMT Wirjodiningrat sudah mengantongi surat perintah sita eksekusi atas lahan Sriwedari dari PN Solo.
Pemkot mengklaim sebagai pemilik sah lahan Sriwedari berdasarkan 4 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.
“Kami mempunyai bukti hak pakai yang terletak di lahan sriwedari. HP 46, kemudian 0026, 40, dan hp 41. dari dasar itulah kita mengajukan perlawanan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo menambahkan, Pemkot menggugat surat perintah eksekusi lahan Sriwedari ke PN Solo. Gugatan tersebut tidak diterima. Pihaknya kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Lagi-lagi upaya hukum dari Kejari tidak dapat diterima.
"Upaya Pemkot baru membuahkan hasil setelah melakukan kasasi ke MA. MA mengabulkan gugatan dari Pemkot Solo. Putusan MA intinya mengabulkan perlawanan kami yang menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi yang dilakukan PN Surakarta pada saat itu,” ungkapnya.
Sekda Kota Solo, Budi Murtono mengatakan dengan dicabutnya perintah sita eksekusi tersebut, Pemkot akan memaksimalkan pemanfaatan lahan Sriwedari. Dalam beberapa tahun terakhir, Selama beberapa tahun ini Pemkot hampir tidak mengalokasikan anggaran untuk kawasan tersebut selain perawatan seadanya.
"Kami pasti akan memanfaatkan lahan Sriwedari dengan sebaik-baiknya karena kepemilikan lahan itu sudah jelas,” terang dia.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman tidak mempermasalahkan dicabutnya surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari. Menurut dia, pencabutan surat tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RMT Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.
“Kalau pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya terhadap status kepemilikan Sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Dikatakan Anwar, kliennya secara sah memiliki lahan Sriwedari setelah lebih dari 50 tahun bersengketa dengan Pemkot Solo. Dasarnya adalah Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Mengutip putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris.
Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Namun tak sekalipun permohonan PK dari Pemkot dikabulkan.
Anwar bahkan menuding Pemkot memalsukan 4 Sertifikat Hak Pakai di lahan sengketa Sriwedari. Pasalnya, empat SHP tersebut diterbitkan setelah MA memutuskan lahan Sriwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.
“Pengangkatan sita ekeskusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu,” katanya.
Meski demikian ia memastikan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan mengajukan kembali perlawanan eksekusi lahan Sriwedari. Pihaknya juga meminta kepada polisi untuk bertindak tegas.
"Artinya ada tindak pidana di situ,” kata Anwar merujuk pemalsuan sertifikat yang ia tudingkan kepada Pemkot Solo.
Tak hanya itu, Anwar juga menuding Pemkot telah melakukan upaya penegakan hukum alias obstruction of justice. Menurut dia, kliennya seharusnya bisa memanfaatkan lahan Sriwedari sesuai putusan MA tahun 2012.
“Proses hukum ini sudah incracht, sudah tidak ada upaya hukum tapi masih tidak menghargai hak-hak rakyat. hak-hak masyarakat,” pungkasnya.