SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar disegel oleh ahli waris. Akibatnya proses belajar mengajar di SD Inpres Pajjaiyang terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin telah bertemu dengan ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal itu, agar siswa bisa kembali belajar sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Tadi kami sampaikan kesepakatan, bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7).
Meski demikian, Muhyiddin menyebut pihak ahli waris tetap akan menutup SD Inpres Pajjaiyang hingga Pemerintah Kota Makassar mengganti rugi lahan tersebut. Muhyiddin mengaku pihak ahli waris akan menyegel SD Inpres Pajjiyang selama tiga ke depan.
“Kita bermohon agar proses belajar mengajar berjalan kami minta tiga hari ini. Tadi sudah ada niat baik memikirkan anak-anak didik kita ini, kita berharap hari senin sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Kami menunggu,” ucapnya.
Dalam waktu 3 hari ini, Muhyiddin mengatakan pihaknya masih melakukan perundingan, karena masih ada ahli waris lain yang dimintai keputusan.
“Kita menunggu, tadi sudah ada disampaikan prosedur yang ada. Kita menunggu hasil PK nya nanti hasil PK itu menjadi dasar apapun putusan disitu kita harus duduk bersama yang perlu dipikirkan,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Munir Mangkana menegaskan pihaknya akan membuka segel SD Inpres Pajjaiyang jika Pemkot Makassar melakukan ganti rugi lahan sebesar Rp14 miliar. Ia menegaskan pihak ahli waris tetap bersikukuh menutup sementara SD Inpres Pajjaiyang.
“Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris. Kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot, kami akan tutup,” tegasnya.
Munir menegaskan kliennya merupakan pihak yang sah memiliki lahan lokasi SD Inpres Pajjaiyang berdiri. Hal itu, setelah pihaknya memenangkan gugatan di MA.
“Lahan ini sudah dimenangkan melalui putusan MA. Melakukan PK itu (Pemkot), berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tahu ada bukti,” tuturnya.
“Itu tidak dapat menghalangi, kami akan tetap melakukan eksekusi bila mana Pemerintah kota tidak ada niat baik,” tambahnya.
Dalam putusan MA, Munir mengaku bahwa Pemkot Makassar harus segera membayar uang ganti rugi dan bukan mengosongkan tanah yang di tempati sekolah terdebut.
“Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kurang lebih Rp14 miliar,” ungkapnya
Munir mengatakan pihaknya menginginkan pertemuan antara Pemkot dan ahli waris untuk membicarakan titik terang dari permasalahan tersebut.
“Mari kita duduk bersama bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu. Kami sudah banyak memberikan kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris,” pungkasnya.