Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel itu diajukan Karna Suswandi pada 17 September 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/10).
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut. Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Situbondo, Jawa Timur hari ini, Rabu (28/8) terkait kasus korupsi.
Tessa mengatakan, ada sejumlah lokasi yang tengah digeledah oleh tim penyidik. Salah satunya adalah kantor Bupati Situbondo itu sendiri.
Penggeledahan itu sehubungan dengan KPK telah menetapkan dua orang tersangka korupsi, salah satunya Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
"Ya benar, KS sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardika, juru bicara KPK saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (27/08) petang.
Selain Karna, tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo.
"KPK telah menetapkan KS dan EP sebagai tersangka. Keduanya adalah penyelenggara negara di Pemkab Situbondo," ujar mantan perwira Polri ini.
KPK tidak menjelaskan sejak kapan Karna dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan menjelaskan lebih lanjut kronologi kasus itu. Dia hanya menyebut, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.
"Nanti setelah penyidikan perkara ini dirasa cukup, kami akan umumkan perbuatan melawan hukumnya," pungkas Tessa.