Guru di Lampung mengaku sebar berita hoaks Megawati larang azan cuma iseng
Alasan lain dirinya menyebar berita hoax karena beranggapan akan banyak orang yang singgah ke media sosialnya. "Karena kalau dilihat beliau-beliau orang penting. Dengan tema seperti itu siapapun akan penasaran," jelasnya.
Sandi Ferdian (35), seorang guru di Lampung diciduk polisi karena unggahan di media sosial miliknya menyebar berita bohong. Pada akun media sosial miliknya, warga Way Kanan Lampung itu menyebut Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri melarang azan karena berisik.
Dari pemeriksaan yang dijalani, kepada penyidik dia mengaku postingan itu sekadar berbagi.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
"Motifnya ingin berbagi saja," kata Sandi yang telah tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Dia pribadi tak memiliki dendam pada Presiden RI kelima itu. Tindakan itu murni hanya keisengan semata.
"Tidak ada (kebencian) cuma iseng," dalihnya.
Alasan lain dirinya menyebar berita hoaks karena beranggapan akan banyak orang yang singgah ke media sosialnya. "Karena kalau dilihat beliau-beliau orang penting. Dengan tema seperti itu siapapun akan penasaran," jelasnya.
Dia memastikan ulah itu atas inisiatifnya sendiri, tidak ada suruhan pihak-pihak tertentu.
"Tidak ada yang nyuruh. Inisiatif sendiri. Begitu web saya buka, saya baca kemudian saya share," jelas dia.
Hasil pemeriksaan awal di dalam handphone Sandi, terdapat account Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita Hoax antara lain Megawati melarang azan karena berisik. Ada juga postingan soal dukungan pemerintah pada PKI.
SN dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3.
Baca juga:
'Menyebarkan hoaks mengancam kehidupan dan persatuan bangsa'
Kabareskrim: Penebar ujaran kebencian sakit jiwa dan menular
Polisi Riau tangkap pelaku ujaran kebencian bernada SARA dan menghujat etnis
Tulis Megawati larang azan, guru ditangkap di Lampung
Politik kebencian berpotensi terjadi di Pilkada 2018 & Pemilu 2019
Polri sebut kasus ujaran kebencian dan berita hoax paling menonjol di Jawa Barat
Sebar video terkait PKI, ASN dan guru honorer jadi tersangka