H-5 hingga H+3 Lebaran kendaraan barang dilarang masuk Jabar
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik maupun balik tahun ini.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi sejak H-5 sampai H+3 lebaran tahun 2016. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik maupun balik tahun ini.
"Jadi kita melarang (kendaraan angkutan barang) tidak beroperasi mulai H-5 sampai H+5 lebaran," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/6).
Kadishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, angkutan barang yang dilarang beroperasi itu ada pengecualian. Yakni kendaraan dua sumbu untuk antaran pos, ternak, susu, sembako, BBM, dan gas masih tetap bisa melintas karena menyangkut kebutuhan orang.
"Itu sumbu-sumbu yang boleh. Enggak ada jam biar enggak pusing banyak aturannya," ungkapnya.
Oleh karena itu kendaraan yang beroperasi selama waktu tersebut hanya kendaraan pribadi, kendaraan penumpang dan roda dua. Dia berharap peraturan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh para pengusaha angkutan barang.